KELOMPOK
2
NAMA:
1.
Restu
Kusumawati S. 1300001013
2.
Laili Ni’amah 1300001034
3.
Edwina Muji
Utami` 1300001043
4.
Sifa Ulya
Adawiyah 1300001063
5.
Anisya
Kurniawati 1300001067
6.
Wahyu Nugroho B.
1300001069
INSTRUKTUR PENDIDIKAN
Dalam dunia pendidikan, sering kali kita hanya mengetahui tentang
guru, dosen, maupun konselor, sebagai tenaga pendidik. Padahal, dalam UU RI No
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada BAB I tentang ketentuan
umum dalam pasal I, disebutkan bahwa Pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Berdasarkan ayat tersebut sudah jelas bahwa Instruktur merupakan salah satu
tenaga pendidik yang diakui oleh pemerintah.
Dalam Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No: kep. 188/men/2003, No: 25A Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya, dijelaskan pada BAB I
tentang ketentuan pada pasal I, bahwa lnstruktur
adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan
pelatihan dan pembelajaran · kepada peserta pelatihan di bidang atau kejuruan
tertentu.
Pada pasal 3
ayat 1, disebutkan bahwa Instruktur adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan kegiatan pelatihan
dan pembelajaran
kepada
peserta pelatihan
pada instansi pemerintah.
Pada Pasal 3 Ayat 2, disebutkan bahwa Instruktur
terdiri dari
Instruktur tingkat terampil dan
Instruktur
tingkat ahli.
Instruktur
tingkat terampil adalah Instruktur yang
mempunyai
kualifikasi teknis yang
pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan teknis dan prosedur kerja di bidang pelatihan dan pembelajaran kejuruan tertentu.
Instruktur
tingkat ahli adalah Instruktur yang mempunyai kualifikasi profesional yang
pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di
bidang pelatihan dan pembelajaran kejuruan tertentu.
Pada Pasal 4 dijelaskan
tentang Tugas pokok Instruktur,
yaitu melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran serta pengembangan pelatihan.
Dalam penjelasan yang lain,
disebutkan bahwa melatih adalah keseluruhan kegiatan untuk memberikan,
memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan keterampilan, produktivitas,
disiplin, sikap kerja, dan
etos kerja pada tingkat keterampilan tertentu berdasarkan
persyaratan jabatan dengan metoda pelatihan tertentu yang
pelaksanaannya lebih mengutamakan praktek daripada teori.
Selain melatih, Instruktur juga
memberikan pengajaran. Telah disebutkan dalam UU yang sama, bahwa mengajar
adalah suatu proses interaksi edukatif antara peserta, instruktur, dan
lingkungan dengan metoda pengajaran
tertentu yang pelaksanaannya lebih mengutamakan teori daripada praktek serta diarahkan
pada upaya pencapaian tujuan pembelajaran yang telah ditentukan
sebelumnya.
Pada pasal 5,
disebutkan Unsur
dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur,
yang terdiri
dari:
a.
Pendidikan
Seorang Instruktur harus memenuhi syarat,
sehingga Ia dapat diakui sebagai Instruktur. Sama halnya dengan pendidik
lainnya, Instruktur harus menempuh pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah / gelar. Selain itu, Ia juga harus menempuh pendidikan
dan pelatihan
fungsional
Instruktur serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan.
Maka, jika ingin menjadi Instruktur profesional, seseorang harus memenuhi
syarat tersebut.
b.
Pelaksanaan
Pelatihan
Sebagai seorang
Instruktur, ada beberapa hal atau pekerjaan yang dapat dilakukan untuk
menunjang profesinya tersebut. Beberapa pekerjaan Instruktur dalam pelaksanaan
pelatihan yaitu, menyusunan
rencana pelatihan, pembuatan perangkat pelatihan, pengajaran dan pelatihan,
pemberian pelayanan pelatihan,
pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan
kegiatan
pelatihan, perencanaan pelaksanaan uji kompetensi kerja,
pelaksanaan uji kompetensi kerja, dan
pelaksanaan kegiatan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan uji kompetensi kerja.
c. Pengembangan
Pelatihan
Pengembangan
pelatihan yang dapat dilakukan oleh instruktur meliputi, pengembangan
program pelatihan,
pembinaan dan pengembangan sistem pelatihan dan
pengembangan standar kompetensi kerja
d. Pengembangan
Profesi
Pengembangan
Profesi meliputi, pembuatan karya tulis dan
atau
karya
ilmiah
di bidang
pelatihan dan pembelajaran,
pengembangan sistem, strategi atau
metoda pelatihan dan pembelajaran
dan penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah di
bidang pelatihan dan pembelajaran.
e.
Pendukung
Kegiatan Instruktur
Pendukung
kegiatan Instruktur, meliputi, pengajar
/ pelatih di luar tugas pokok,
peran serta dalam seminar / lokakarya / konferensi,
keanggotaan dalam organisasi profesi, keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Instruktur, perolehan piagam kehormatan, dan perolehan
gelar kesarjanaan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
1.
UU NO 20 Tahun
2003 tentang sistem pendidikan nasional
2.
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No: kep. 188/men/2003, No: 25A Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar