Kamis, 04 Agustus 2016

INSTRUKTUR PENDIDIKAN

KELOMPOK 2
NAMA:
1.      Restu Kusumawati S. 1300001013
2.      Laili Ni’amah              1300001034
3.      Edwina Muji Utami`   1300001043
4.      Sifa Ulya Adawiyah   1300001063
5.      Anisya Kurniawati      1300001067
6.      Wahyu Nugroho B.     1300001069

INSTRUKTUR PENDIDIKAN

Dalam dunia pendidikan, sering kali kita hanya mengetahui tentang guru, dosen, maupun konselor, sebagai tenaga pendidik. Padahal, dalam UU RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada BAB I tentang ketentuan umum dalam pasal I, disebutkan bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Berdasarkan ayat tersebut sudah jelas bahwa Instruktur merupakan salah satu tenaga pendidik yang diakui oleh pemerintah.

Dalam Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No: kep. 188/men/2003, No: 25A Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan fungsional Instruktur dan  Angka Kreditnya, dijelaskan pada BAB I tentang ketentuan pada pasal I, bahwa lnstruktur adalah Pegawai Negeri Sipil yang  diberi tugastanggung  jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang  berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran · kepada peserta pelatihan di bidang atau kejuruan tertentu.
Pada pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa Instruktur adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan pada instansi pemerintah. Pada Pasal 3 Ayat 2, disebutkan bahwa Instruktur terdiri dari Instruktur  tingkat  terampil  dan  Instruktur tingkat ahli.
Instruktur tingkat terampil adalah Instruktur yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan teknis dan prosedur kerja di bidang pelatihan dan pembelajaran kejuruan tertentu.
Instruktur tingkat ahli adalah Instruktur yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang pelatihan dan pembelajaran kejuruan tertentu.
Pada Pasal 4 dijelaskan tentang Tugas pokok Instruktur, yaitu melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran serta pengembangan pelatihan.
Dalam penjelasan yang lain, disebutkan bahwa melatih  adalah  keseluruhan kegiatan untuk memberikan, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan keterampilan, produktivitas, disiplin,  sikap  kerja, dan  etos kerja  pada  tingkat keterampilan tertentu  berdasarkan  persyaratan  jabatan  dengan metoda pelatihan tertentu yang pelaksanaannya lebih mengutamakan praktek daripada teori.
Selain melatih, Instruktur juga memberikan pengajaran. Telah disebutkan dalam UU yang sama, bahwa mengajar adalah suatu proses interaksi edukatif antara peserta, instruktur, dan lingkungan   dengan metoda pengajaran tertentu yang pelaksanaannya lebih mengutamakan teori daripada praktek serta  diarahkan  pada upaya pencapaian  tujuan  pembelajaran yang telah ditentukan sebelumnya.
Pada pasal 5, disebutkan Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur, yang terdiri dari:

a.       Pendidikan
Seorang Instruktur harus memenuhi syarat, sehingga Ia dapat diakui sebagai Instruktur. Sama halnya dengan pendidik lainnya, Instruktur harus menempuh pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah / gelar. Selain itu, Ia juga harus menempuh pendidikan dan pelatihan fungsional Instruktur serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan. Maka, jika ingin menjadi Instruktur profesional, seseorang harus memenuhi syarat tersebut.
b.      Pelaksanaan Pelatihan
Sebagai seorang Instruktur, ada beberapa hal atau pekerjaan yang dapat dilakukan untuk menunjang profesinya tersebut. Beberapa pekerjaan Instruktur dalam pelaksanaan pelatihan yaitu, menyusunan rencana pelatihan, pembuatan perangkat pelatihan, pengajaran dan pelatihan, pemberian pelayanan pelatihan, pelaksanaan  evaluasi  dan  pelaporan  pelaksanaan  kegiatan pelatihan, perencanaan pelaksanaan uji kompetensi kerja, pelaksanaan uji kompetensi kerja, dan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan uji kompetensi kerja.
c.       Pengembangan Pelatihan
Pengembangan pelatihan yang dapat dilakukan oleh instruktur meliputi,  pengembangan program pelatihan, pembinaan dan pengembangan sistem pelatihan dan pengembangan standar kompetensi kerja


d.      Pengembangan Profesi
Pengembangan Profesi meliputi,  pembuatan  karya  tulis  dan  atau  karya  ilmiah  di  bidang pelatihan dan pembelajaran, pengembangan sistem, strategi atametodpelatihadan pembelajaran dan penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang pelatihan dan pembelajaran.
e.       Pendukung Kegiatan Instruktur
Pendukung kegiatan Instruktur, meliputi, pengajar / pelatih di luar tugas pokok, peran serta dalam seminar / lokakarya / konferensi, keanggotaan dalam organisasi profesi, keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Instruktur, perolehan piagam kehormatan, dan perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

DAFTAR PUSTAKA
1.      UU NO 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional

2.      Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No: kep. 188/men/2003, No: 25A Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan fungsional Instruktur dan  Angka Kreditnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar