Kelompok 3
Nama:
Yusuf Sasokonegoro 1300001005
Laili Ni’amah 1300001034
Dwi Nurahman 1300001059
Winwin Rohyani 1300001051
Amalia Resti P. 1300001065
Bela Apriliana 1300001073
Anas Choirul Islam 1300001074
KOMPETENSI KEPRIBADIAN GURU BK/KONSELOR
Kompetensi
dapat dipahami sebagai kecakapan atau kemampuan. Menurut Rusman (2010: 70),
kompetensi merupakan perilaku rasional untuk mencapai tujuan yang
dipersyaratkan. Menurut Mohamad Surya (2013: 249), kepribadian merupakan
keseluruhan prilaku dalam berbagai aspek yang secara kualitatif akan membentuk
keunikan atau kekhasan seseorang dalam interaksi dengan lingkungan diberbagai
situasi dan kondisi.
Menurut Syah (2005:205) Kepribadian pada prinsipnya adalah
kesatuan atau susunan antara aspek
mental, seperti pikiran, perasaan, dan aspek perilaku yang merupakan perbuatan
nyata, aspek-aspek ini berhubungan satu dengan lainnya secara fungsional dalam
individu sehingga bertingkah laku secara tetap dan khas.
Kualitas konselor adalah semua kriteria
keunggulan termasuk pribadi, pengetahuan, wawasan, keterampilan dan nilai-nilai
yang dimilikinya yang akan memudahkannya dalam menjalankan proses konseling
sehingga mencapai tujuan dengan berhasil (efektif).
Salah satu kualitas
yang jarang dibicarakan adalah kualitas pribadi konselor. Kualitas pribadi
konselor adalah kriteria yang menyangkut segala aspek kepribadian yang amat
penting dan menentukan keefektifan konselor jika dibandingkan dengan pendidikan
dan latihan yang ia peroleh untuk membuktikan hal ini beberapa tokoh konseling mengadakan
penelitian demiikian juga tokoh-tokoh praktisi di bidang ini.
Menjadi konselor yang baik, yaitu
konselor yang efektif, perlu mengenal diri sendiri, mengenal klien, memahami
maksud dan tujuan konseling, serta menguasai proses konseling. Membangun
hubungan konseling (konseling relationship) merupakan hal penting dan menentukan
dalam melakukan konseling. Seorang konselor tidak dapat membangun hubungan
konseling jika tidak mengenal diri maupun klien, tidak memahami maksud dan
tujuan konseling serta tidak menguasai proses konseling.
Dalam Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor dinyatakan bahwa kompetensi yang
harus dikuasai guru Bimbingan dan Konseling/Konselor mencakup 4 (empat) ranah
kompetensi, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Rumusan Standar Kompetensi Konselor telah
dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks
tugas dan ekspektasi kinerja konselor. Pada pembahasan kali ini, hanya akan
dibahas tentang kompetensi kepribadian konselor. Adapaun kompetensi kepribadian
konselor adalah sebagai berikut:
1. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Dalam
Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, meliputi:
a. Menampilkan
kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha. Ciri ini
hendaknya tampil dalam perilaku keseharian seorang konselor, dalam
memperlakukan klien dan dalam pengambilan keputusan ketika merancang pendekatan
yang akan dipergunakan.
b. Konsisten
dalam menjalankan kehidupan beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain.
c.
Berakhlak mulia dan berbudi pekerti
luhur. Karakteristik ini memberikan gambaran bahwa konselor dituntut untuk
selalu bertindak dan berperilaku sesuai nilai, norma, dan moral yang berlaku.
Ciri ini hendaknya tercermin pada diri konselor dalam perilaku kesehariannya
maupun dalam segala tindakan konseling.
2. Menghargai
dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan
memilih.
Dalam
Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Menghargai dan menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih, meliputi:
a.
Mengaplikasikan pandangan positif dan
dinamis tentang manusia sebagai makhluk (spiritual, bermoral, sosial,
individual, dan berpotensi). Konselor hendaknya memandang klien bukan sebagai
makhluk yang dapat diperlakukan semena-mena sesuai rasa senang konselor
(dianggap mainan). Konselor hendaknya memandang klien sebagai makhluk yang
hidup dalam lingkaran dan suasana moral yang berlaku, sehingga keputusan
konseling tidak hanya didasarkan pada pemikiran rasional semata-mata.
Karakteristik ini juga memiliki makna bahwa seorang konselor hendaknya
memperlakukan klien sebagai individu normal yang sedang berkembang mencapai
tingkat tugas perkembangannya dengan segala kekuatan dan kelemahannya yang
hidup dalam suatau lingkungan masyarakat.
b.
Menghargai dan mengembangkan potensi
positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya
c.
Peduli terhadap kemaslahatan manusia
pada umumnya dan konseli pada khususnya.
d.
Menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia sesuai dengan hak asasinya. Karakteristik ini menunjuk pada suatu
perlakuan konselor terhadap klien dengan didasarkan pada anggapan bahwa klien
sama dengan dirinya sendiri sebagai makhluk yang mempunyai harkat dan martabat
mulia. Klien memiliki hak asasi yang harus dihargai dan tidak boleh diabaikan
dalam perlakuan-perlakuan konselor kepadanya.
e.
Toleran terhadap permasalahan konseli.
f.
Mampu bersikap demokratis. konselor
tidak boleh membeda-bedakan perlakuan kepada klien. Hendaknya klien
diperlakukan sama dan sederajat, baik dengan konselor maupun dengan klien
lainnya.
Sementara
itu, ABKIN (Asosiasi Profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia) merumuskan
bahwa salah satu komponen standar kompetensi yang harus dijiwai dan dimiliki
oleh konselor adalah mengembangkan pribadi dan profesionalitas secara
berkelanjutan, yang di dalamnya meliputi:
1. Beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Menunjukkan integritas
dan stabilitas kepribadian yang kuat;
3. Memiliki kesadaran diri
dan komitmen terhadap etika profesional;
4. Mengimplementasikan
kolaborasi intern di tempat tugas dan secara eksternal antarprofesi; dan
5. Berperan dalam
organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling.
Cara lain untuk meningkatkan
kualitas pribadi dalam rangka mencapai citra konselor ideal adalah dengan
pelatihan disiplin diri yang lebih berorientasi spiritual-religius, yakni
membenahi kehidupan pribadi sesuai tuntutan agama (syari’at). Salah satu
bentuknya adalah mengintesifkan dan meningkatkan kualitas ibadah, misalnya
dalam hal dzikir dan shalat. Ultimate goalnya, agar ungkapan the spirit
of the man behind the system dapat dtingkatkan menjadi the divine
guidance in the spirit of the man behind the system. Artinya, dengan
meningkatkan kedekatan kepada Allah (spiritual) sang Konselor akan mendapat
bimbingan-Nya dalam membimbing para kliennya.
Di samping ciri-ciri kepribadian
yang dipaparkan diatas, terdapat beberapa ciri atau karakteristik konselor yang
lebih khusus. Ciri-ciri penting tersebut dikemukakan antara lain oleh Corey
(1977: 234-235) sebagai beerikut:
a.
Memiliki
cara-cara sendiri.
b.
Memiliki
kehormatan diri dan apresiasi diri.
c.
Mempunyai
kekuatan yang utuh, mengenal dan menerima kemampuan sendiri.
d.
Terbuka
terhadap perubahan dan mau mengambil resiko yang lebih besar.
e.
Terlibat dalam
proses-proses pengembangan kesadaran tentang diri dan orang lain.
f.
Mau dan mampu
menerima dan memberikan toleransi terhadap ketidak menentuan.
g.
Memiliki
identitas diri .
h.
Mempunyai rasa
empati yang tidak posesif.
i.
Hidup. Artinya
pilihan mereka berorientasi pada kehidupan.
j.
Otentik, nyata,
sejalan, jujur dan bijak.
k.
Memberi dan
menerima kasih sayang.
l.
Hidup pada masa
kini.
m.
Dapat berbuat
salah dan mengakui kesalahan.
n.
Dapat terlibat
secara mendalam dengan pekerjaan-pekerjaan dan kegiatan kreatif, menyerap makna
yang kaya dalam hidup melalui kegiatan-kegiatan.
DAFTAR PUSTAKA
Wilis, Sofyan S. 2004. Konseling Individual Teori Dan Praktek. Bandung
: Alfabetha.
Payong, Marselus R. 2011. Sertifikasi Profesi Guru : Konsep
Dasar, Problematika, dan Implementasinya. Jakarta: Indeks
Surya,
Mohammad. 2013. Psikologi Guru Konsep dan Aplikasi. Bandung : Alfabeta.
Supriatna, Mamat. 2011. Bimbingan dan Konseling Berbasis
Kompetensi Orientasi Dasar Pengembangan Profesi Konselor. Jakarta:
Rajagrafindo Persada.
Siti Fitriana. Peran
Pendidikan Profesi Guru Bk/ Konselor dalam Meningkatkan Kompetensi Konselor Di
Indonesia
Muskinul Fuad. 2009. Kualitas Pribadi Konselor: Urgensi dan Pengembangannya.
Purwanti.
2013. Guru dan Kompetensi Kepribadian.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi
Akademik Dan Kompetensi Konselor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar